Landasan, Asas, Dan Tujuan Koperasi
Apa landasan dari koperasi?, Apa Asas koperasi?, apa pula tujuan Koperasi? Koperasi di Indonesia, berdasarkan UU tahun 1992, didefinisikan sebagai tubuh perjuangan yang beranggotakan orang-seorang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya klarifikasi mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha). Koperasi tidak asal berdiri begitu saja, namun koperasi mempunyai landasan, asas dan tujuan. Sehingga koperasi yaitu suatu tubuh yang benar-benar terorganisasi. Koperasi yaitu organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasar prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan. Mari kita bahas satu persatu :
A. Landasan Koperasi
Untuk menyebabkan koperasi sebagai saka guru perekonomian Indonesia, maka diharapkan suatu landasan yang berpengaruh biar bangunan koperasi tak akan roboh jikalau menghadapi tantangan. Landasan yaitu daerah berpijak untuk tumbuh dan berkembang mencapai tujuan yang dicita-citakan. Landasan koperasi ada 4 yaitu : Landasan idiil, landasan konstitusional, landasan mental, dan landasan operasional. Pembahasan selengkapnya sebagai berikut :1. Landasan idiil
Landasan idiil koperasi yaitu Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia. Dengan demikian semua kegiatan koperasi wajib menerapkan sila-sila dalam Pancasila.
2. Landasan konstitusional
Landasan konstitusional koperasi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal 33 ayat (1) ditegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Memang dalam pasal itu secara eksplisit tidak menyebutkan koperasi sebagai salah satu pilar dalam struktural perekonomian Indonesia, namun kata-kata “asas kekeluargaan” terang menjamin keberadaan koperasi Indonesia alasannya yaitu asas kekeluargaan yaitu asas koperasi.
3. Landasan mental
Landasan mental koperasi Indonesia yaitu kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Sifat inilah yang wajib senantiasa ada dalam kegiatan koperasi. Setiap anggota koperasi wajib mempunyai rasa kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lain. Namun rasa kesetiakawanan wajib diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan berkembang, guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
4. Landasan operasional
Landasan operasional yaitu tata ketentuan kerja yang wajib diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, tubuh pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan kiprah masing-masing di koperasi.
Landasan operasional berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia :
a. UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Pokok-Pokok Perkoperasian.
b. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
0 Response to "Landasan, Asas, Dan Tujuan Koperasi"
Post a Comment