-->

Tahap-Tahap Dalam Siklus Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Apbn)

Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau yang lebih singkat dengan APBN. APBN memiliki 5 siklus yaitu :
  1. Tahap penyusunan dan penetapanPerencanaan dan penganggaran APBN.
  2. Tahap Penetapan/Persetujuan APBN
  3. Tahap Pelaksanaan APBN
  4. Tahap Pelaporan dan Pencatatan APBN
  5. Tahap Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban APBN
Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau yang lebih singkat dengan APBN Tahap-tahap dalam Siklus Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)

Adapun klarifikasi kelima tahap-tahap dari siklus APBN itu yaitu :

Perencanaan dan penganggaran APBN


Tahapan ini dilakukan pada tahun sebelum anggaran itu dilaksanakan (APBN t-1) misal untuk APBN 2014 dilakukan pada tahun 2013 yang mencakup dua kegiatan yaitu, perencanaan dan penganggaran. Tahap perencanaan dimulai dari:
  • penyusunan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional
  • Kementerian Negara/Lembaga (K/L) melaksanakan penilaian pelaksanaan kegiatan dan kegiatan pada tahun berjalan, menyusun planning inisiatif gres dan indikasi kebutuhan anggaran
  • Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan kegiatan yang sedang berjalan dan mengkaji tawaran inisiatif gres berdasar prioritas pembangunan serta analisa pemenuhan kelayakan dan efisiensi indikasi 
kebutuhan dananya
  • Pagu indikatif dan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah ditetapkan;
  • K/L menyusun planning kerja (Renja);
  • Pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) dilaksanakan antara K/L, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian Keuangan;
  • Rancangan awal RKP disempurnakan;
  • RKP dibahas dalam pembicaraan pendahuluan antara Pemerintah dengan DPR; (9) RKP ditetapkan.

Tahap penganggaran dimulai dari:
  • penyusunan kapasitas fiskal yang menjadi materi penetapan pagu indikatif;
  • penetapan pagu indikatif (3) penetapan pagu anggaran K/L;
  • penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran K/L (RKA-K/L);
  • penelaahan RKA-K/L sebagai materi penyusunan nota keuangan dan rancangan undang-undang mengenai APBN;
  • penyampaian Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan UU mengenai APBN kepada DPR.

Penetapan/Persetujuan APBN

Kegiatan penetapan/persetujuan ini dilakukan pada APBN t-1, sekitar bulan Oktober-Desember. Kegiatan dalam tahap ini berupa pembahasan Rancangan APBN dan Rancangan Undang-undang APBN serta penetapannya oleh DPR. Selanjutnya berdasar persetujuan DPR, Rancangan UU APBN ditetapkan menjadi UU APBN. Penetapan UU APBN ini diikuti dengan penetapan Keppres ihwal rincian APBN sebagai lampiran UU APBN dimaksud.

Pelaksanaan APBN

Jika tahapan kegiatan ke-1 dan ke-2 dilaksanakan pada APBN t-1, kegiatan pelaksanaan APBN dilaksanakan mulai 1 Januari - 31 Desember pada tahun berjalan (APBN t). Dengan kata lain, pelaksanaan tahun anggaran 2014 akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2014 - 31 Desember 2014.Kegiatan pelaksanaan APBN dilakukan pemerintah dalam hal ini kementerian/lembaga (K/L). K/L mengusulkan konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) berdasar Keppres ihwal rincian APBN dan menyampaikannya ke Kementerian Keuangan untuk disahkan. DIPA yaitu perangkat untuk melaksanakan APBN. Berdasarkan DIPA inilah para pengelola anggaran K/L (Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pembantu Pengguna Anggaran) melaksanakan banyak sekali macam kegiatan sesuai kiprah dan fungsi instansinya.

Pelaporan dan Pencatatan APBN

Tahap pelaporan dan pencatatan APBN dilaksanakan bersamaan dengan tahap pelaksanaan APBN, 1 Januari-31 Desember. Laporan keuangan pemerintah dihasilkan melalui proses akuntansi, dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan pemerintah yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Laporan Arus Kas, serta notulen atas laporan keuangan.

Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban APBN

Tahap terakhir siklus APBN yaitu tahap pemeriksanaan dan pertanggungjawaban yang dilaksanakan sehabis tahap pelaksanaan berakhir (APBN t+1), sekitar bulan Januari - Juli. Contoh, jikalau APBN dilaksanakan tahun 2013, tahap investigasi dan pertanggungjawabannya dilakukan pada tahun 2014. Pemeriksaan ini dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk pertanggungjawaban pengelolaan dan pelaksanaan APBN secara keseluruhan selama satu tahun anggaran, Presiden memberikan rancangan undang-undang mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada dewan perwakilan rakyat berupa laporan keuangan yang sudah diperiksa BPK, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sehabis tahun anggaran berakhir.

Sumber : id.wikipedia.org

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tahap-Tahap Dalam Siklus Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Apbn)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel