-->

Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan

Telah dibahas sebelumnya, bahwa Negara Indonesia yaitu negara dengan jumlah penduduk keempat terbesar di dunia. Jumlah itu menawarkan angka-angka kependudukan yang melaju dengan pesat untuk setiap dekadenya.

 bahwa Negara Indonesia yaitu negara dengan jumlah penduduk keempat terbesar di dunia Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan
Pertumbuhan jumlah penduduk ini tentunya akan diikuti pula oleh peningkatan jumlah penggunaan sumber daya alam. Peningkatan penggunaan sumber daya alam ini akan lebih dipercepat lagi dengan makin meningkatnya usaha-usaha bangsa Indonesia dalam menaikkan taraf hidupnya melalui usaha- perjuangan pembangunan nasional. Jika perjuangan pembangunan nasional tidak memerhatikan lingkungan, maka akan tercipta kerusakan lingkungan.

Lingkungan dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Lingkungan biotik, yaitu semua jaringan makhluk hidup dari mulai mikroorganisme, tumbuhan, hewan, dan kehidupan insan juga disebut sebagai lingkungan organik. Sedangkan lingkungan abiotik, yaitu kumpulan benda-benda anorganik yang ada di sekitar lingkungan, atau benda-benda yang menunjang kelangsungan lingkungan biotik. Kualitas kedua lingkungan ini akan mengalami penurunan jikalau pembangunan dalam rangka memenuhi kebutuhan insan dilakukan secara semena-mena.

Yang dimaksud kualitas lingkungan yaitu suasana yang menciptakan kehidupan insan bahagia (nyaman) untuk tinggal di lingkungan itu. Kualitas lingkungan hidup baik dapat diidentifikasi melalui hal-hal berikut.

Sebagaimana yang dikemukakan di atas, lingkungan terdiri dari unsur biotik dan abiotik dilengkapi dengan sumberdaya manusia. Ketiga unsur itu selalu berinteraksi, terutama manusia, yang semenjak lahir sudah membutuhkan tunjangan lingkungan. Manusia tidak dapat bertahan hidup apabila tidak berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya. Adapun manfaat unsur-unsur lingkungan pada kehidupan insan antara lain:

  • udara untuk keperluan pernapasan, 
  • air untuk keperluan MCK dan sumber energi, 
  • tumbuhan dan satwa sebagai sumber materi pangan, 
  • lahan sebagai tempat tinggal, dan 
  • sinar matahari sebagai sumber energi alami.

Populasi makhluk hidup secara alamiah akan tumbuh terus- menerus dan hasilnya daya dukung lahan akan mencapai batas penghabisan. Tekanan penduduk pada lahan akan tinggi dan mengakibatkan daya dukung menjadi kurang sehingga terjadi ketidakseimbangan lingkungan. Keterbatasan daya dukung itulah yang dinamakan keterbatasan ekologis.

Keterbatasan ekologis akan semakin berasa jikalau pertambahan jumlah insan semakin melonjak dan semakin tidak cukupnya sumber daya alam yang tersedia di muka bumi. Adapun upaya untuk mengantisipasi keterbatasan ekologis adalah:

  • menjaga kelestarian lingkungan,
  • penghematan sumber energi dan sumber daya alam, dan
  • perencanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan.

Tindakan-tindakan itu pada biasanya kita kelompokkan ke dalam tindakan konservasi. Tindakan konservasi secara sederhana berarti melindungi atau mengawetkan keberadaan sesuatu. Pentingnya melakukan konservasi pada sumber daya alam karena: adanya pertentangan antara kawasan pemukiman dengan keterbatasan lingkungan hidup, dan meningkatnya kebutuhan hidup pada masyarakat yang tidak diimbangi dengan ekspansi kesempatan kerja.

Adapun beberapa wilayah yang perlu dikonservasi untuk menjaga kelestarian lingkungan di antaranya kawasan resapan air, kawasan rawan erosi/longsor, lahan potensial, hutan mangrove, habitat satwa dan tumbuhan langka, air tanah, kawasan fatwa sungai, dan pantai.

 bahwa Negara Indonesia yaitu negara dengan jumlah penduduk keempat terbesar di dunia Pembangunan yang Berwawasan LingkunganLingkungan yang sudah rusak dapat diidentifikasi dengan cara mengamati fenomena yang terjadi di suatu wilayah. Apabila lingkungan sudah rusak akan terjadi fenomena antara lain: kekeringan pada animo kemarau dan banjir pada animo hujan, keadaan tempertaur udara semakin panas, sering terjadi rayapan tanah/longsor, terjadi polusi lingkungan, banyaknya volume sampah, terjadi hujan asam, dan kemiskinan dan tanda-tanda sosiopatologis dalam kehidupan masyarakat.

Untuk melakukan konservasi pada lingkungan, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan dan memilih peraturan di antaranya: UU No. 23 tahun 1997 mengenai pengelolaan lingkungan hidup, PP No. 27 tahun 1999 mengenai AMDAL, PP No. 41 tahun 1999 mengenai pengendalian pencemaran udara, dan UU No. 5 tahun 1990 mengenai konservasi.

Berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 konservasi dapat diartikan sebagai pengelolaan sumber daya lingkungan untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.

Sumber : IPS Terpadu - Sekolah Menengah Pertama Kelas VIII

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel