Pengendalian Sosial Sebagai Upaya Untuk Mencegah Terjadinya Penyimpangan
Pengendalian sosial berdasarkan Berger yaitu cara yang dipakai masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang. Sedangkan berdasarkan Roucek, pengendalian sosial itu yaitu proses bersiklus ataupun tidak yang mengajarkan atau membujuk pada individu untuk hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kelompoknya.
Adapun tujuan dari pengendalian sosial adalah: - mencegah timbulnya sikap menyimpang, - biar masyarakat mau mematuhi norma yang berlaku, - terwujudnya keserasian antara nilai, norma dan perilaku, - membuat ketertiban dalam kehidupan sosial yang harmonis, dan - memperingatkan para pelaku untuk tidak berperilaku menyimpang.
A. Cara Pengendalian Sosial
a. Dilihat dari aspek pelaksanannya, cara pengendalian sosial yaitu sebagai berikut.
- Persuasif tanpa kekerasan, cara yang menekankan pada perjuangan untuk membimbing atau mengajak berupa anjuran. Contoh: penertiban PKL di beberapa kota besar dengan menempatkannya di lokasi-lokasi tertentu.
- Kekerasan/paksaan (coersive), cara yang dilakukan sesudah langkah pertama tidak berhasil. Apabila dibujuk tidak juga berhasil, gres kita bertindak keras untuk mengatasai sikap pe- nyimpang dari seorang individu. Contoh: polisi pamong praja terpaksa membongkar kios para PKL lantaran pedagang itu mengabaikan peringatan sebelumnya.
b. Dilihat dari aspek jumlah yang terlibat, cara pengendalian sosial yaitu sebagai berikut.
- Pengawasan dari satu individu kepada individu lain, contohnya orang bau tanah yang memperingatkan anaknya supaya tidak berbuat keonaran, atau mengambil barang tanpa izin.
- Pengawasan dari individu pada kelompok, misal- nya seorang polisi lalu-lintas memerhatikan semua pengguna jalan, dan apabila ada yang melanggar gres mereka kena tilang.
- Pengawasan kelompok pada kelompok, pola menteri kehutanan beserta jajarannya menyelidik perambah hutan supaya kelestarian hutan sanggup terjaga.
Menurut Kuncaraningrat, pengendalian sosial sanggup dilaku- kan dengan cara berikut.
- Mempertebal doktrin masyarakat pada norma dan budpekerti istiadat.
- Memberi eksekusi dan ganjaran untuk pelanggar norma.
- Mengembangkan rasa aib dan takut dalam jiwa masyarakat ketika melanggar norma.
B. Bentuk Pengendalian Sosial
Untuk mencegah dan mengatasi sikap menyimpang maka bentuk-bentuk pengendalian sanggup dilakukan menyerupai hal- hal berikut.
- Cemoohan, seseorang yang melakukan penyimpangan memperoleh cemoohan atau ejekan dari kelompoknya, sehingga beliau meninggalkan sikap menyimpangnya.
- Teguran, sebagai pengingat utama ketika memasuki penyimpangan primer.
- Pendidikan, proses pengajaran sepanjang hayat baik pendidikan formal atau nonformal. Melalui pendidikan, seseorang individu akan dituntutn biar selalu berperilaku sesuai norma yang berlaku.
- Agama, lantaran setiap orang memiliki agama dengan keyakinannya masing-masing, maka apabila ada orang yang melanggar niscaya akan dikaitkan dengan persoalan anutan agama dan kehidupan sesudah meninggal, atau kesimpulannya terdapatnya kehidupan di nirwana dan neraka.
- Gosip, yaitu khabar yang menyebar secara cepat dan biasanya tidak berdasar pada kenyataan. Kritik sosial secara terbuka dilontarkan supaya orang yang diidentifikasi berperilaku menyimpang berhati-hati dalam melakukan banyak sekali tindakannya.
- Ostraisme, yaitu pengucilan warga masyarakat yang berperilaku menyimpang.
- Fraundulens, yaitu pengendalian sosial dengan cara meminta santunan pihak lain yang dianggap lebih kompeten dalam mengatasai masalah.
- Intimidasi, maknanya dilakukan dengan cara menekan, me- maksa atau mengancam seseorang untuk berperilaku sesuai kelompoknya.
- Kekerasan fisik, biasanya berupa pemukulan, atau jikalau sudah fatal sanggup juga hingga penganiayaan dan pembunuhan atau pembakaran pada individu yang sudah mengalami penyimpangan sekunder.
C. Lembaga Pengendalian Sosial
a. Kepolisian
Polisi yaitu bab dari forum pemerintah yang ber- kiprah memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, dan wajib mengambil tindakan pada orang yang menyimpang sesuai dengan ketentuan undang-undang.
b. Pengadilan
Pengadilan yaitu suatu tubuh yang dibuat oleh negara untuk menangani, menyelesaikan, dan mengadili dengan menawarkan hukuman yang tegas pada pelanggar aturan.
c. Adat Istiadat
Adat istidat yaitu ketentuan atau kebiasaan yang tumbuh dari suatu masyarakat atau tempat yang dianggap memiliki nilai dan wajib dijunjung tinggi serta dipatuhi oleh anggota pengikutnya.
D. Sifat-Sifat Lembaga Pengendalian Sosial
a. Tindakan yang Bersifat Preventif
Usaha yang dilakukan sebelum tindakan penyimpangan terjadi. Tujuannya yaitu untuk mencegah terjadinya pelanggar- an. Contohnya pesan yang tersirat kepada anak/siswa sebelum murid itu melakukan pelanggaran. Contoh lainnya ialah seorang anak diajari ilmu agama semenjak dini dengan impian biar cukup umur nanti terlepas dari sikap menyimpang.
b. Tindakan yang Bersifat Represif
Tindakan yang dilakukan sesudah terjadi pelanggaran dengan upaya untuk memulihkan kondisi menyerupai semula. Contohnya seorang pembunuh yang diajukan ke pengadilan, sesudah mendapat eksekusi diperlukan pembunuh itu sanggup berperilaku baik.
Sumber : IPS Terpadu - Sekolah Menengah Pertama Kelas VIII
0 Response to "Pengendalian Sosial Sebagai Upaya Untuk Mencegah Terjadinya Penyimpangan"
Post a Comment