24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Makara Persyaratan Mendapat Tunjangan, Guru Cukup Lakukan 5 M.
"Jadi, 5 M itu apa saja. Pertama, merencanakan pembelajaran. Kalau dulu kan merencanakan pembelajaran di rumah, sekarang harus di sekolah," terang dia.
Kedua, melaksanakan pembelajaran atau tatap muka baik di sekolah atau di luar sekolah untuk intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
"Jadi 24 jam (tatap muka) mampu di sekolah, mampu di luar sekolah. Anak dibawa ke pasar juga itu bab 24 jam," terang Sumarna.
Yang ketiga yaitu menilai. Guru diharuskan melaksanakan proses penilaian di sekolah. Guru tak lagi membawa pekerjaan ke rumah. "Jadi rumah urusan rumah, sekah urusan sekolah," ujar Sumarna.
Keempat, membimbing dan terakhir melaksanakan peran tambahan. Melaksanakan peran perhiasan misalnya guru dapat menjadi pembina pramuka, wali kelas, atau pembina UKS.
"Termasuk ada anggota organisasi guru juga dihitung. Misal enggak boleh keluar kelas, beliau anggota organisasi guru, enggak bisa, harus dihitung jamnya," ucap dia.
Sumber: www.infomendikbud.com
0 Response to "24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Makara Persyaratan Mendapat Tunjangan, Guru Cukup Lakukan 5 M."
Post a Comment