17 Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Warga negara Indonesia ialah setiap orang menurut peraturan perundang-undangan dan/atau menurut perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia. Definisi warga negara Indonesia sangat panjang sehingga tidak sanggup disampaikan di sini alasannya ialah artikel ini hanya fokus pada syarat menjadi warga negara Indonesia. Berikut ialah beberapa syarat menjadi Warga Negara Indonesia:
Menurut UU No. 12 th 2006 wacana Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8, kewarganegaraan Republik Indonesia sanggup juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Pewarganegaraan ialah tata cara bagi orang ajaib untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara melalui suatu permohonan. Berikut ialah syaratnya ibarat dikutip dari UU No. 12 Th. 2006 Pasal 9:
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Dapat berbahasa Indonesia
- Mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana alasannya ialah melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Selain itu, terdapat beberapa syarat pelengkap yang tidak tercantum pada Undang-Undang yaitu:
10. Surat Keterangan Imigrasi
Surat Keterangan Imigrasi (SKIM) ialah surat yang berisi keterangan telah tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
11. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Negara Pemohon
Surat tersebut berisi pernyataan bahwa negara asalnya tidak keberatan jikalau pemohon pindah kewarganegaraan.
12. Legalisir Semua Dokumen
Semua dokumen dan persyaratan manajemen persyaratan menjadi Warga Negara Indonesia harus dilegalisir. Legalisir sanggup dilakukan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah aturan pemohon tinggal. Khusus untuk pemohon dari Amerika Serikat, legalisir harus dilakukan di kedutaan besar Amerika Serikat di Indonesia.
13. Surat Keterangan Penghasilan
Surat ini menjadi bukti bahwa pemohon telah berpenghasilan atau mempunyai pekerjaan. Surat ini dikeluarkan oleh kecamatan menurut surat pengantar kelurahan dimana pemohon tinggal menurut surat keterangan perusahaan daerah pemohon bekerja atau surat keterangan dari keluarga daerah pemohon tinggal.
14. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Surat keterangan ini menjadi bukti bahwa pemohon tidak pernah dipidana lebih dari 1 tahun. Surat keterangan didapat dari kepolisian Indonesia dan kepolisian asal pemohon.
15. Semua Dokumen Rangkap 2
Semua dokumen diatas harus 2 rangkap. Setelah diserahkan, dinantikan selama 3 hingga 7 bulan.
16. Menulis Surat Permohonan
Pemohon menulis surat permohonan pewarganegaraan. Ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai kepada Presiden melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
17. Bersedia Mengucapkan Janji Setia dan Sumpah Setia
Setelah permohonan diterima Pemerintah. Pemohon harus bersedia mengucapkan akad dan sumpah setia kepada NKRI dan mengakui Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
0 Response to "17 Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia"
Post a Comment