4 Pola Arbitrasi
Arbitrasi yaitu suatu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Sengketa akan diputuskan oleh satu atau lebih orang yang disebut arbiter yang menghasilkan putusan arbitrasi. Putusan arbitrasi mengikat secara aturan di kedua belah pihak dan sanggup dilaksanakan di pengadilan. Arbitrasi sering dipakai untuk penyelesaian sengketa komersial, terutama dalam konteks transaksi komersial internasional. Di negara-negara tertentu menyerupai Amerika Serikat, arbitrasi juga sering dipakai dalam problem konsumen dan pekerjaan. Berikut yaitu beberapa referensi arbitrasi. Langsung saja kita simak yang pertama:
Bagian dari: 8 Bentuk Akomodasi Beserta Contoh
- Penasihat pihak saat untuk pasangan suami-istri yang ingin bercerai.
- Penyelesaian sengketa tanah.
- Permasalahan honor antara karyawan dan perusahaan oleh pemerintah.
- Penyelesaian sengketa Irian Barat antara Belanda dan Indonesia tahun 1963.
0 Response to "4 Pola Arbitrasi"
Post a Comment