-->

Pelaku Pasar Modal

Aktor (pelaku) utama di pasar modal yaitu perusahaan yang akan melaksanakan penjualan saham (emiten) dan pembeli atau investor yang akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh penjualan saham. Pasar modal menyediakan banyak sekali alternatif bagi investor di samping alternatif investasi lainnya, seperti: tabungan di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pelaku pasar modal meliputi: emiten, mediator (broker) emisi, forum pelaksana pasar modal, bursa efek, mediator perdagangan imbas dan investor.

 utama di pasar modal yaitu perusahaan yang akan melaksanakan penjualan saham  Pelaku Pasar Modal
Bursa efek

A. Penerbit
Itu yaitu entitas bisnis (perseroan terbatas) yang mengeluarkan saham untuk meningkatkan modal, atau menerbitkan obligasi untuk mendapat utang dari investor di Bursa Efek.


B. Perantara Emisi
Perantara emisi, yang meliputi tiga pihak, yaitu sebagai berikut.

  1. Underwriter, perusahaan mediator yang menjamin penjualan emisi, dalam arti bahwa, jikalau saham atau obligasi tidak dijual, penjamin emisi harus membeli untuk memenuhi kebutuhan dana yang diharapkan dari emiten ibarat yang direncanakan.
  2. Akuntan publik, yaitu pihak yang menyelidiki kondisi keuangan emiten dan menawarkan pendapat apakah laporan keuangan yang dikeluarkan oleh penerbit masuk akal atau tidak.
  3. Perusahaan penilai (appraisal), yaitu perusahaan yang berfungsi untuk menawarkan evaluasi terhadap emiten, apakah nilai aset emiten masuk akal atau tidak.


C. Badan Pelaksana Pasar Modal
Badan Pelaksana Pasar Modal adalah badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk delisting dari lantai bursa dan hukuman kepada pihak - pihak yang melanggar hukum pasar modal. Di Indonesia, forum pelaksana pasar modal adalah BAPEPAM (Dewan Pengawas dan Pelaku Pasar Modal) yang merupakan forum pemerintah di bawah Menteri Keuangan.

D. Bursa Efek
Bursa imbas merupakan daerah pengoperasian perdagangan sekuritas pasar modal yang didirikan oleh entitas bisnis. Di Indonesia, ada dua bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya. Saat ini, bursa saham telah bergabung ke Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Bursa Efek Indonesia.

E. Perantara Perdagangan Efek
Perantara Perdagangan Efek dan komisaris yang hanya melewati dua institusi yang efeknya di bursa sanggup ditransaksikan. Broker yaitu perusahaan pialang yang membeli dan menjual sekuritas untuk kepentingan orang lain dengan mendapat imbalan. Komisaris yaitu pihak yang melaksanakan pembelian dan penjualan sekuritas untuk kepentingannya sendiri atau untuk orang lain dengan imbalan.

F. Investor
Investor yaitu pihak yang berinvestasi dalam bentuk sekuritas di bursa imbas dengan membeli atau menjual kembali sekuritas.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pelaku Pasar Modal"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel