-->

Perbedaan Perbankan Dan Bank

Untuk memahami perbedaan Perbankan dan Bank yang merupakan Lembaga Keuangan Bank, mari kita fahami dulu dua istilah Perbankan dan Bank. Perbankan diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang No 10 Tahun 1998, (UU Perbankan).
Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 10 Tahun 1998, perbankan yaitu segala sesuatu yang menyangkut perihal bank, meliputi kelembagaan, acara usaha, serta cara dan proses dalam melakukan acara usahanya.
Pada angka (2) pasal tersebut ditentukan, bank yaitu tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Untuk memahami perbedaan Perbankan dan Bank yang merupakan Lembaga Keuangan Bank Perbedaan Perbankan dan Bank

Berdasarkan definisi di atas, sanggup dipahami bahwa pengertian perbankan itu lebih luas dibandingkan dengan pengertian bank. Pengertian perbankan merupakan rumusan yang ajaib mencangkup 3 (tiga) aspek utama yaitu: Kelembagaan bank; Kegiatan perjuangan bank; dan Cara dan proses pelaksanaan acara perjuangan bank.

Sedangkan pengertian Bank merupakan rumusan khusus yang faktual mencangkup 2 (dua) aspek utama, yaitu: Badan perjuangan bank (Corporate Company) dan Kegiatan perjuangan bank (Business Activities).

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Perbedaan Perbankan Dan Bank"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel