Ringkasan: Penyimpangan Sosial Masyarakat
Dalam suatu kelompok masyarakat, sudah tentu berlaku nilai dan norma. Nilai dan norma itu akan dijadikan sebagai pedoman seseorang bertingkah laku. Jika seorang sanggup mengadopsi dan menerapkan semua sistem nilai dan norma, maka ia akan dianggap sebagai warga masyarakat baik. Kehidupan bermasyarakat pun akan terjalin dengan tertib dan lancar. Pengadopsian tata cara berperilaku yang cocok dengan nilai dan norma itu biasanya sanggup terjadi melalui proses dikala seseorang bersosialisasi atau mempelajari ketentuan dalam kehidupan bermasyarakat.
Pada mulanya nyaris semua anggota kelompok masyarakat sanggup menjalankan dan menanamkan nilai. Namun, lama- kelamaan akan muncul satu tindakan pelanggaran norma yang diikuti oleh majemuk tindakan lain. Sehingga orang yang melanggar itu akan terkena hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kelompoknya.
Sebagai contoh, dalam suatu kelompok masyarakat desa ada kepercayaan dihentikan masuk dan merambah suatu daerah hutan, tetapi pada suatu dikala ada seseorang yang terdesak untuk mencari kayu bakar dan masuk ke hutan. Pada awalnya orang itu dianggap tidak sesuai. Namun, lama-kelamaan akan diikuti oleh orang lain dan dianggap menjadi hal biasa. Ketidaksesuaian sikap individu itu dengan norma atau nilai yang berlaku ini dinamakan dengan sikap menyimpang.
Perilaku menyimpang yakni tindakan yang bertentangan dengan norma-norma atau kebudayaan yang berlaku atau dalam masyarakat. Perilaku menyimpang ini disebabkan oleh proses sosialisasi yang tidak tepat atau disebabkan lantaran gagalnya seorang individu untuk mengidentifikasi dirinya biar pola perilakunya sesuai dengan keadaan masyarakat. Adapun bentuk-bentuk sikap yang menyimpang, antara lain tindakan kriminal, kenakalan remaja, alkoholisme, penyalahgunaan narkoba, korelasi seks di luar nikah, dan perjudian.
Teori-Teori Penyimpangan berdasarkan para hebat diantaranya sebagai berikut
Upaya-upaya yang dilakukan mencegah terjadinya penyimpangan, sanggup dilakukan dengan cara persuasif tanpa kekerasan, kekerasan/ paksaan (coersive), kompulsi, vervasi, dan pengawasan baik secara individu atau kelompok.
Lembaga-lembaga pengadilan sosial, mencakup kepolisian, pengadilan, dan tabiat istiadat.
Sumber : IPS Terpadu - Sekolah Menengah Pertama Kelas VIII
Pada mulanya nyaris semua anggota kelompok masyarakat sanggup menjalankan dan menanamkan nilai. Namun, lama- kelamaan akan muncul satu tindakan pelanggaran norma yang diikuti oleh majemuk tindakan lain. Sehingga orang yang melanggar itu akan terkena hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kelompoknya.
Sebagai contoh, dalam suatu kelompok masyarakat desa ada kepercayaan dihentikan masuk dan merambah suatu daerah hutan, tetapi pada suatu dikala ada seseorang yang terdesak untuk mencari kayu bakar dan masuk ke hutan. Pada awalnya orang itu dianggap tidak sesuai. Namun, lama-kelamaan akan diikuti oleh orang lain dan dianggap menjadi hal biasa. Ketidaksesuaian sikap individu itu dengan norma atau nilai yang berlaku ini dinamakan dengan sikap menyimpang.
Perilaku menyimpang yakni tindakan yang bertentangan dengan norma-norma atau kebudayaan yang berlaku atau dalam masyarakat. Perilaku menyimpang ini disebabkan oleh proses sosialisasi yang tidak tepat atau disebabkan lantaran gagalnya seorang individu untuk mengidentifikasi dirinya biar pola perilakunya sesuai dengan keadaan masyarakat. Adapun bentuk-bentuk sikap yang menyimpang, antara lain tindakan kriminal, kenakalan remaja, alkoholisme, penyalahgunaan narkoba, korelasi seks di luar nikah, dan perjudian.
Teori-Teori Penyimpangan berdasarkan para hebat diantaranya sebagai berikut
- Teori Pergaulan Berbeda, dikemukakan oleh E.H. Sutherland
- Teori Labeling dikemukakan oleh Edwin M. Lemert
- Teori Merton dikembangkan oleh Robert K. Merton
- Teori Fungsi, dikembangkan oleh Emille Durkheim
- Teori agama, yaitu penyimpangan yang disebabkan oleh rendahnya kadar keimanan dan kurangnya penghayatan pada nilai-nilai dalam anutan agama.
- Teori Sosial, yaitu penyimpangan yang disebabkan oleh penyakit mental dan tidak stabilnya kepribadian dalam kehidupan bermasyarakat.
Upaya-upaya yang dilakukan mencegah terjadinya penyimpangan, sanggup dilakukan dengan cara persuasif tanpa kekerasan, kekerasan/ paksaan (coersive), kompulsi, vervasi, dan pengawasan baik secara individu atau kelompok.
Lembaga-lembaga pengadilan sosial, mencakup kepolisian, pengadilan, dan tabiat istiadat.
Sumber : IPS Terpadu - Sekolah Menengah Pertama Kelas VIII
0 Response to "Ringkasan: Penyimpangan Sosial Masyarakat"
Post a Comment