-->

Surat Edaran Kemenristekdikti Nomor: 435/B/Se/2016 Perihal Materi Didik Mata Kuliah Wajib Umum

Surat Edaran kemenristekdikti Nomor: 435/B/SE/2016 wacana Bahan Ajar Mata Kuliah Wajib Umum - Berdararkan Surat Edaran kemenristekdikti Nomor: 435/B/SE/2016 wacana Bahan Ajar Mata Kuliah Wajib Umum disampaikan bahwa :

1. Amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 3 menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia untuk agenda sarjana dan diploma.

2. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah menyusun Buku Bahan Ajar Mata Kuliah Agama, Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia dalam rangka memperkaya materi materi bimbing empat mata kuliah wajib tersebut.

3. Buku Bahan Ajar Mata Kuliah Wajib tersebut juga disusun untuk memperkuat wahana pendidikan abjad Bangsa Indonesia dalam rangka menghadapi masa globalisasi dan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang bisa mengantarkan mahasiswa bersikap adaptif, kompetitif, dan menjadi lulusan yang cinta tanah air, siap bela negara, serta bisa meningkatkan jati diri bangsanya.

4. Terkait dengan hal di atas, kami menghimbau kepada seluruh perguruan tinggi tinggi biar memakai Buku Bahan Ajar Mata Kuliah Wajib tersebut sebagai salah satu sumber materi bimbing dalam proses pembelajaran di perguruan tinggi tinggi.

Selengkapnya surat tersebut sanggup didownload : Download Bahan Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Perguruan Tinggi menurut Surat Edaran kemenristekdikti Nomor: 435/B/SE/2016

Semoga bermanfaat.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Surat Edaran Kemenristekdikti Nomor: 435/B/Se/2016 Perihal Materi Didik Mata Kuliah Wajib Umum"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel