-->

Pengertian, Unsur Dan Macam - Macam Bentuk Persekutuan Komanditer Secara Lengkap


Pengertian, Unsur Dan Macam - Macam Bentuk Persekutuan Komanditer Secara Lengkap-. Untuk mengetahui secara terang mengenai persekutuan komanditer, mari simak ulasan berikut ini!


Pengertian Persekutuan Komanditer

(Commanditaire Vennootschap atau CV)

  1. Menurut Ridwan Khairandy, CV yakni persekutuan firma yang mempunyai satu atau lebih sekutu komanditer
  2. Menurut Jamal Wiwoho, CV yakni suatu persekutuan di mana satu atau beberapa orang sekutu mempercayakan uang atau barang kepada satu atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan yang bertindak sebagai pimpinan
  3. Menurut Pasal 19 KUHD, CV yakni sebagai persekutuan dengan peminjaman uang (Geldscheiter) atau disebut juga persekutuan komanditer, diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara langsung dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai sekutu yang meminjamkan uang
Persekutuan Komanditer ( Commanditaire Vennootschap atau CV ) diatur dalam Pasal  15, 19 hingga 21 KUH Dagang. Persekutuan Komanditer ( Commanditaire Vennootschap atau CV ) ialah persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. 

Dalam persekutuan komanditer terdapat sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer yakni sekutu yang menyerahkan pemasukkan, selain itu juga ikut mengurusi persekutuan komanditer. Sekutu komplementer ini disebut juga dengan sekutu pengurus. Sedangkan, Sekutu komanditer yakni sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga ke dalam persekutuan, sedangkan sekutu yang bersangkutan tidak turut campur dalam pengurusan persekutuan. Sementara itu, permodalan persekutuan komanditer berasal dari pemasukan yang dimasukkan sekutu komplementer dan sekutu komanditer, baik berupa uang, barang atau tenaga saja, sedangkan harta kekayaan persekutuan komanditer terdiri atas pemasukan yang dimasukkan sekutu persekutuan komanditer ditambah dengan harta kekayaan langsung sekutu komplementer. 

Dengan demikian, sekutu komanditer tidak bertanggung jawab secara langsung terhadap persekutuan komanditer. Namun, hanya sekutu komplementerlah yang diserahi peran untuk mengadakan korelasi hukum dengan pihak ketiga, sedangkan sekutu komanditer hanya akan bertanggung jawab langsung secara keseluruhan jikalau ditugaskan melaksanakan pengurusan persekutuan komanditer.
Nama sekutu komanditer dilarang untuk nama persekutuan kecuali jikalau sekutu komanditer itu dulunya sekutu kerja/komplementer yang mengundurkan diri, jikalau hal itu terjadi yang menimbulkan kerugian pada pihak ketiga maka harus bertanggung jawab secara langsung ( Pasal 21 KUH Dagang). Dua macam sekutu dalam CV ini secara bersama menyerahkan pemasukan pada persekutuan guna memperoleh keuntungan bersama dan kerugian juga dipikul bersama secara berimbang dengan pemasukan sekutu masing-masing.


Unsur Persekutuan Komanditer 

(Commanditaire Vennootschap atau CV)

Unsur CV sebagai Perkumpulan :
  1. Kepentingan bersama
  2. Kehendak bersama
  3. Tujuan bersama
  4. Kerja sama
Sebagai Persekutuan Perdata :
  1. Perjanjian timbal balik
  2. Inbreng
  3. Pembagian keuntungan
Sebagai firma :
  1. Menjalankan perusahaan (Pasal 16 KUHD)
  2. Dengan nama bersama atau firma (Pasal 16 KUHD)
  3. Tanggung jawab sekutu (kerja) bersifat langsung untuk keseluruhan (Pasal 18 KUHD)
Unsur kekhususan Persekutuan komanditer :
Persekutuan komanditer merupakan persekutuan firma dengan bentuk khusus. Bentuk khususnya yakni adanya sekutu komanditer (dimana komanditer tidak ada dalam persekutuan firma)


Macam - Macam Persekutuan Komanditer

(Commanditaire Vennootschap atau CV)

Persekutuan komanditer dibagi menjadi tiga yakni
  • Persekutuan Komanditer Diam - Diam
Persekutuan komanditer yang belum menyatakan dirinya dengan terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer
  • Persekutuan Komanditer Terang - Terangan
Persekutuan komanditer dan telah menyatakan diri sebagai persekutuan komanditer terhadap pihak ketiga
  • Persekutuan Komanditer Dengan Saham
Persekutuan komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri dari saham-saham


Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum

Perusahaan persekutuan berbadan hukum yakni perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.


Itulah ulasan lengkap mengenai Pengertian, Unsur Dan Macam - Macam Bentuk Persekutuan Komanditer Secara Lengkap-. Semoga apa yang telah diulas diatas dapat bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian, Unsur Dan Macam - Macam Bentuk Persekutuan Komanditer Secara Lengkap"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel