Fungsi Partai Politik Sebagai Sarana Agregasi Kepentingan
Partai berasal dari kata bahasa latin yakni “partire”, yang artinya membagi. Secara umum, Partai politik sanggup dikatakan sebagai sebuah kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, serta cita-cita.
Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang No 2 Tahun 2011 perihal Perubahan Atas Undang Undang No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dinyatakan bahwa “partai politik yaitu organisasi yang bersifat nasional dan dibuat oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita- cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Jika kita lihat pendapat dari para ahli, contohnya Carl J. Friedrich, beliau menyatakan bahwa partai politik merupakan sekelompok insan yang terorganisir secara setabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya, dan menurut kekuasaan ini menunjukkan anggota partainya kemanfaatan bersifat idiil dan materiil. Partai politik merupakan saekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisir yang beertidak sebagai suatu kesatuan politik yang dengan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan untuk menguasai dan melaksanakan kebijakan umum mereka.
Partai politik mempunyai beberapa fungsi, diantaranya yaitu :
Hal ini terlihat pada indikator :
Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang No 2 Tahun 2011 perihal Perubahan Atas Undang Undang No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dinyatakan bahwa “partai politik yaitu organisasi yang bersifat nasional dan dibuat oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita- cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Jika kita lihat pendapat dari para ahli, contohnya Carl J. Friedrich, beliau menyatakan bahwa partai politik merupakan sekelompok insan yang terorganisir secara setabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya, dan menurut kekuasaan ini menunjukkan anggota partainya kemanfaatan bersifat idiil dan materiil. Partai politik merupakan saekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisir yang beertidak sebagai suatu kesatuan politik yang dengan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan untuk menguasai dan melaksanakan kebijakan umum mereka.
Partai politik mempunyai beberapa fungsi, diantaranya yaitu :
- sebagai sarana komunikasi politik
- sebagai sarana sosialisasi politik
- sebagai sarana rekrutmen politik
- sebagai sarana pengatur konflik
- sebagai sarana artikulasi kepentingan
- sebagai sarana agregasi kepentingan
Fungsi Partai Politik sebagai Sarana Agregasi Kepentingan
Dalam fungsi ini, kiprah partai politik yaitu merumuskan agenda politik yang mencerminkan adonan tuntutan-tuntutan dari partai-partai politik yang ada dalam pemerintahan dan menyampaikannya kepada tubuh legislatif. Selain itu, partai politik juga melaksanakan tawar-menawar dengan calon-calon pejabat pemerintah yang diajukan dalam bentuk penawaran pemberian pemberian bagi calon-calon pejabat pemerintah dengan imbalan pemenuhan kepentingan-kepentingan partai politik.Hal ini terlihat pada indikator :
- Adanya kebijakan politik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Pemberi masukan pada pemerintah melalui aspirasi rakyat yang dibawa oleh partai politik.
0 Response to "Fungsi Partai Politik Sebagai Sarana Agregasi Kepentingan"
Post a Comment