-->

Kompetensi Profesional Guru

Pengertian, Peranan serta Indikator Kompetensi Profesional Guru 

Ngelmu. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas (2005) wacana guru dan dosen menyatakan bahwa guru ialah pendidik profesional dengan peran utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidik anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan menengah. 

Sedangkan menurut Hamalik (2004) guru ialah jabatan profesional yang memerlukan aneka macam keahlian khusus. Sementara Uno (2008) berpendapat bahwa guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai seorang guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kompetensi berarti kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan) sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan (Usman, 2001).

Menurut Barket and Stone dalam Usman (2001), “kompetensi ialah descriptive of qualitative nature or teacher behavior appear to be entirely meaningful” merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat berarti.

Dari aneka macam pengertian diatas, dapat simpulkan bahwa kompetensi ialah merupakan gambaran kualifikasi seseorang, baik yang sifatnya kualitatif maupun yang kuantitatif dalam melaksanakan profesi yang digelutinya berdasarkan pendidikannya secara bertanggungjawab dan profesional.

Dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 dalam Depdiknas (2005) wacana guru dan dosen bahwa kompetensi guru ialah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan peran keprofesionalan. Dengan demikian kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru akan menawarkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru.

Broke dan Store dalam Mulyasa (2009) mengemukakan bahwa kompetensi guru merupakan gambaran kualitatif wacana hakikat perilaku guru yang penuh arti. Kompetensi guru ialah salah satu faktor yang memengaruhi tercapainya tujuan pembelajaran dan pendidikan di sekolah.

Dari beberapa pengertian kompetensi guru di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam menjalankan peran dan tanggungjawabnya diantaranya dalam mendidik, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Peranan
 Sumber gambar: edgehill.ac.uk


Pentingnya kompetensi guru menurut Hamalik (2004) bagi dunia pendidikan antara lain: 

a. Kompetensi guru sebagai alat penerimaan guru
Perlu ditentukan secara umum jenis kompetensi apakah yang perlu dipenuhi sebagai syarat biar orang dapat menjadi guru. Dengan adanya syarat sebagai kriteria penerimaan calon guru, maka akan terdapat pedoman bagi direktur dalam memilih mana yang dibutuhkan untuk satu sekolah. Asumsi yang mendasari kriteria ini ialah bahwa setiap calon guru yang memenuhi syarat tersebut, diharapkan atau diperkirakan bahwa calon guru tersebut akan berhasil mengemban tugasnya selaku pengajar di sekolah.

b. Kompetensi guru penting dalam rangka pembinaan guru
Jika telah ditentukan jenis kompetensi guru yang diperlukan, maka atas dasar ukuran itu akan dapat diobservasi dan ditentukan guru yang telah memiliki kompetensi penuh dan guru yang masih kurang memadai kompetensinya. Informasi wacana hal ini sangat dibutuhkan oleh para direktur dalam usaha pembinaan dan pengembangan terhadap para guru. 

c. Kompetensi guru penting dalam rangka penyusunan kurikulum
Kurikulum pendidikan guru harus disusun atas dasar kompetensi yang dibutuhkan oleh setiap guru. Tujuan agenda pendidikan, sistem penyampaian, evaluasi dan sebagainya hendaknya direncanakan sedemikian rupa biar relevan dengan tuntutan kompetensi guru secara umum. Dengan demikian diharapkan guru tersebut bisa menjalankan peran dan tanggung jawabnya sebaik mungkin.
 
d. Kompetensi guru penting dalam kekerabatan dengan acara dan hasil mencar ilmu peserta didik
Proses mencar ilmu mengajar dan hasil mencar ilmu para peserta didik bukan saja ditentukan sekolah, teladan struktur dan isi kurikulumnya, akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh kompetensi profesional guru yang mengajar dan membimbing mereka. Guru yang kompeten akan lebih bisa menciptakan lngkungan mencar ilmu yang efektif, menyenangkan, dan akan lebih bisa mengelolah kelasnya sehingga mencar ilmu para peserta didik akan lebih optimal.

2. Bentuk-bentuk Kompetensi Guru

Menurut Undang-undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan dalam Mulyasa (2009) terdapat empat kompetensi guru yaitu: 

a. Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik ialah kemampuan guru dalam mengelolah pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan aneka macam potensi yang dimilikinya. 

b. Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian ialah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

c. Kompetensi profesional
Kompetensi profesional ialah kemampuan penguasaan bahan pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. 

d. Kompetensi sosial
Kompetensi sosial ialah kemampuan guru sebagai bab dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

3. Kompetensi Profesional Guru

Kompetensi keguruan meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Dalam banyak analisis kompetensi keguruan, aspek kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial umumnya disatukan. Hal ini wajar karena sosialitas insan (termasuk guru) dapat dipandang sebagai pengejawantahan pribadinya (Samana, 1994).

Selanjutnya dalam melaksanakan kewenangan profesionalnya, guru dituntut memiliki seperangkat kemampuan (kompetensi) yang beraneka ragam. Dalam peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan pasal 2 ayat 3 dalam Depdiknas (2005), menjelaskan bahwa kompetensi yang harus dimiliki sebagai biro pembelajaran jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi “kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial”.

Menurut Sanjaya (2008) kompetensi profesional ialah kompetensi atau kemampuan yang berafiliasi dengan penyelesaian tugas-tugas keguruan. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang sangat penting, karena pribadi berafiliasi dengan kinerja yang ditampilkan. Oleh karena itu, tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi ini. Beberapa kemampuan yang berafiliasi dengan kompetensi ini diantaranya: 

a. Kemampuan untuk menguasai landasan kependidikan.
b. Pemahaman dalam bidang psikologi kependidikan.
c. Kemampuan dalam penguasaan bahan pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkan.
d. Kemampuan dalam mengaplikasikan aneka macam metodologi dan taktik pembelajaran.
e. Kemampuan merancang dan memanfaatkan aneka macam media dan sumber belajar.
f. Kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran.
g. Kemampuan dalam menyusun agenda pembelajaran.
h. Kemampuan dalam melaksanakan unsur-unsur penunjang
i. Kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berfikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.
 
Definisi lain diungkapkan oleh BSNP (2009) dalam jurnal Syahruddin, dkk (2013) yaitu:

“Professional competence can be defined as the teachers’ capability to master their subjects in-depth and the way to appropriately deliver it to the students”

Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kompetensi profesional guru ialah kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan yang dimiliki guru sehingga ia bisa melaksanakan peran dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal sehingga memungkinkan guru dapat membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.

4. Indikator Kompetensi Profesional Guru

Menurut Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 dalam Depdiknas (2007) indikator kompetensi profesional ialah sebagai berikut:
a. Menguasai materi, struktur, konsep, dan teladan pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
  1. Memahami standar kompetensi mata pelajaran yang diampu.
  2. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
  3. Memahami tujuan pembelajaran yang diampu.
c. Mengembangkan bahan pembelajaran yang diampu secara kreatif.
  1. Memilih bahan pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
  2. Mengelolah bahan pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
d. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melaksanakan tindakan reflektif.
  1. Melakukan refleksi terhadap kinerja dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
  2. Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
  3. Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
  4. Mengikuti kemajuan zaman dengan mencar ilmu dari aneka macam sumber.
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berbagi diri.
  1. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
  2. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.

Sumber http://www.eurekapendidikan.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kompetensi Profesional Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel